Kemendagri: Wali Kota Prabumulih Arlan Langgar Aturan terkait Mutasi Kepsek!

Felldy Aslya Utama
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan hasil pemeriksaan Wali Kota Prabumulih Arlan (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, vozpublica.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah selesai memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait dugaan pelanggaran mengenai mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Arlan disebut melanggar aturan.

Diketahui, proses pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis (18/9/2025) pagi hingga sore hari ini. Selain Wali Kota, Itjen Kemendagri juga memanggil Roni Ardiansyah dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Prabumulih.

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menjelaskan, Arlan memberhentikan Roni sebagai kepala sekolah tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Terkait pelanggaran ini, Itjen Kemendagri akan merekomendasikan sanksi untuk dijatuhkan terhadap Arlan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Sumsel
15 hari lalu

Wali Kota Prabumulih dan Kepsek SMPN 1 Diperiksa Kemendagri terkait Isu Pencopotan

Mobil
15 hari lalu

Koleksi Mobil Wali Kota Prabumulih Jadi Sorotan usai Copot Kepala Sekolah, Punya Bulldozer

Nasional
15 hari lalu

Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih Arlan Hari Ini usai Diduga Copot Kepsek

Nasional
14 hari lalu

KPK bakal Klarifikasi Wali Kota Prabumulih Arlan soal LHKPN jika Tak Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal