JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah berencana melebur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Wacana tersebut diketahui dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Danantara yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengatakan, baik Kementerian BUMN maupun Danantara sebetulnya memiliki tugas dan fungsi yang sangat berbeda. Hal ini juga dapat terlihat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
"Kalau kita baca UU 1 Tahun 2025, itu kan fungsi kedua lembaga ini cukup jelas. Jadi Kementerian BUMN adalah sebagai regulator, bertindak sebagai dewan pengawas Danantara. Tugas Danantara juga jelas, dia menjalankan kegiatan operasional baik pengelolaan BUMN maupun investasinya," kata Toto saat dihubungi vozpublica dikutip, Minggu (21/9/2025).
Dia menyebut, tugas antara kedua instansi ini sebetulnya tidak saling tumpang tindih. Bahkan, sama pentingnya dalam menjalankan operasional bisnis maupun rencana investasi dan pengembangan usaha kedepan.
"Itu kan juga harus diawasi, kira-kira fungsinya pengawas itu kan memastikan. Apakah misalnya target-target yang sudah ditetapkan kaitannya dengan rencana bisnis itu berjalan sesuai rencana atau tidak. Kalau misal ada penyimpangan, kan fungsi dewan pengawas berfungsi," kata dia.