Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman itu lebih rendah dari tingkat banding yakni 12 tahun penjara.

"Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar putusan yang dlihat Jumat (20/6/2025).

Dalam putusan tersebut, Gazalba dikenakan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta subsider satu tahun penjara.

Perkara nomor: 4072 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis hakim, dengan anggota majelis hakim Arizon Mega Jaya dan Yanto pada Kamis (19/6/2025).

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Gazalba 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. 

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut Gazalba dihukum 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Respons KPK soal Vonis Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara: Semoga Beri Efek Jera

Nasional
9 bulan lalu

Breaking News: Hukuman Hakim Agung Gazalba Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Video
12 bulan lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
12 bulan lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal