Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nur Khabibi
Hendra Kaswara
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

JAKARTA, vozpublica.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Gazalba juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 15 tahun penjara

Sebelumnya, Gazalba Saleh menjalani sidang vonis terkait gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

Reporter: Nur Khabibi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
21 hari lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
1 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Video
1 bulan lalu

Harta Fantastis Wamenaker Noel: Tanah, Mobil Mewah dan Rp2 Miliar Kas

Video
2 bulan lalu

KPK Geledah Rumah ASN dan Eks Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

Video
2 bulan lalu

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal