Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Perkara Donny Tri Istiqomah

Nur Khabibi
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (kemeja putih). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. KPK akan segera memanggil Donny kembali.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, proses hukum akan dilakukan secepatnya usai pengadilan negeri tingkat pertama telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap Hasto pada perkara yang sama.

"Secepatnya kami akan proses (panggil) terhadap yang bersangkutan. Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Dalam perkara ini, Donny juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Donny belum ditahan.

Saat ditanya apakah Donny akan segera ditahan, Budi tidak menjelaskan secara detail. Dia menegaskan, KPK akan berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara dengan tersangka Donny ke pengadilan.

"Nanti kami lihat juga kesiapan berkas-berkas penyidikannya seperti apa begitu ya. Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Selain Hasto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka

Video
1 tahun lalu

PDIP Berang KPK Geledah Rumah Donny Tri Istiqomah

Nasional
1 tahun lalu

Rumah Kader PDIP Donny Tri Istiqomah Digeledah KPK terkait Harun Masiku, 4 HP Disita

Nasional
1 hari lalu

KPK Respons Klaim Nikita Mirzani: Belum Ada Panggilan terkait Laporan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal