JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. KPK akan segera memanggil Donny kembali.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, proses hukum akan dilakukan secepatnya usai pengadilan negeri tingkat pertama telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap Hasto pada perkara yang sama.
"Secepatnya kami akan proses (panggil) terhadap yang bersangkutan. Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Dalam perkara ini, Donny juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Donny belum ditahan.
Saat ditanya apakah Donny akan segera ditahan, Budi tidak menjelaskan secara detail. Dia menegaskan, KPK akan berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara dengan tersangka Donny ke pengadilan.
"Nanti kami lihat juga kesiapan berkas-berkas penyidikannya seperti apa begitu ya. Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.