JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan tarif masuk baru sebesar 32 persen untuk Indonesia, Senin (7/7/2025). Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat yang dikirim kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Trump menyampaikan Pemerintah AS mengenakan tarif kepada Indonesia sebesar 32 persen untuk semua produk yang dikirim ke Negeri Paman Sam tersebut mulai 1 Agustus 2025, terpisah dari semua tarif sektoral lainnya.
Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Adapun, besaran tarif resiprokal tersebut tidak berubah dari saat Trump pertama kali mengumumkan pada April lalu. Saat itu, Trump menunda pemberlakuan tarif baru selama 90 hari dan jatuh tempo pada 9 Juli mendatang.
Sementara itu, dalam surat yang dikirim ke pemerintah RI, tertulis bahwa Trump mengancam akan meningkatkan tarif jika Indonesia menaikkan tarif setelah pengumuman baru tersebut.
"Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun besarannya akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang kami berlakukan," tulis Trump dalam surat yang ditujukan kepada Prabowo.