Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Dokumen pernyataan banding pun telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Insyaallah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di lokasi, Selasa (22/7/20245). 

Zaid menambahkan, upaya hukum banding diambil karena pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Apa yang diserahkan ke PN Jakarta Pusat pun memuat bantahan dari pertimbangan majelis. 

"Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis," tuturnya.

"Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim akan kita bantah dalam memori banding ini dan secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

PN Jakpus Buka Suara soal Isu Tekanan Politik di Vonis Tom Lembong

Nasional
3 bulan lalu

5 Poin Banding Tom Lembong soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Apa Saja?

Seleb
2 hari lalu

Viral Respons Nikita Mirzani soal Ibu Vadel Badjideh Pingsan usai Dengar Vonis!

Seleb
23 hari lalu

Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal