JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (11/8/2025). Kedatangannya itu untuk menindaklanjuti laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menangani kasus dugaan korupsi impor gula.
"Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial, mengenai kekhawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim," kata Tom.
Menurut Tom, momentum abolisi yang diperoleh dari Presiden Prabowo Subianto akan dimanfaatkan untuk membenahi sistem hukum di tanah air.
"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong sempat terjerat kasus dugaan korupsi impor gula dan divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian, dia menerima abolisi dari Prabowo.
Tom lalu melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonisnya 4,5 tahun penjara.