JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, THR akan cair 10 hari sebelum Lebaran.
"THR Insyaallah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran," kata Rini kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Bahkan, kata Rini, pencairan THR untuk ASN bisa lebih cepat. Hal ini tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tapi bisa lebih cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Rini memastikan bahwa setiap kementerian dan lembaga memiliki anggaran untuk THR. Namun, besarannya berbeda-beda.