Adapun ke-sembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Jabar dan GRH sebagai Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan bank.
Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU yakni DH dan IS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.