JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, para pelaku pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar hanya butuh waktu 17 menit untuk beraksi. Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada Jumat 20 Juni 2025 lalu.
"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," kata Helfi di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB. Hal itu dilakukan dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik bank BUMN.
Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller.
Setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," ucap Helfi.