JAKARTA, vozpublica.id - Sebanyak lima warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sesama WNI di Johor Bahru, Malaysia. Kelima WNI, termasuk korban, ternyata merupakan pekerja migran ilegal.
"Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/6/2025).
Dia menjelaskan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI pada 8 Juni 2025. Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada 7 Juni 2025 dini hari.
“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28 th) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku," tutur dia.
Judha mengatakan kelima WNI yang ditetapkan tersangka terancam hukuman mati.
Dia menjelaskan berdasarkan koordinasi KJRI Johor Bahru dengan otoritas setempat, jenazah SR saat ini berada di RS Hj Enceh Khalsom Kluang. Almarhum meninggal akibat luka tusuk di bagian dada.