5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Diduga Bunuh Sesama WNI

Binti Mufarida
Ilustrasi hukuman mati (dok. ilustrasi)

JAKARTA, vozpublica.id - Lima warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sesama WNI di Johor Bahru, Malaysia. Kini, kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan, pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI.

Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.

“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha, dikutip Selasa (10/6/2025).

Jenazah SR saat ini berada di RS HJ Enceh Khalsom Kluang. Almarhum meninggal akibat luka tusuk di bagian dada.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

2 WNI di Los Angeles Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Kini Ditahan

Nasional
4 bulan lalu

5 WNI Dituding Bocorkan Data Jet Tempur Korsel, Kemlu: Sudah Pulang ke Indonesia

Nasional
4 bulan lalu

Kronologi WNI Tewas usai Nekat Masuk Makkah via Gurun, Ditemukan Drone Saudi

Internasional
2 hari lalu

Anwar Ibrahim: Malaysia Tak Setuju dengan Sebagian Besar Poin Proposal Damai Trump di Gaza

Nasional
3 hari lalu

Kemlu Ungkap Kondisi WNI di Kapal Global Sumud Flotilla yang Diserang Israel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal