JAKARTA, vozpublica.id - Lima warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sesama WNI di Johor Bahru, Malaysia. Kini, kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan, pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI.
Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.
“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha, dikutip Selasa (10/6/2025).
Jenazah SR saat ini berada di RS HJ Enceh Khalsom Kluang. Almarhum meninggal akibat luka tusuk di bagian dada.