Tersangka Pornografi Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Dokter PPDS UI terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Freepik)

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menetapkan Dokter PPDS UI berinisial MAES sebagai tersangka kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kini, tersangka ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, MAES ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai penyidikan. Mulai dari pemeriksaan korban selaku Pelapor, pelaku selaku Terlapor, saksi, dan ahli hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Mobil
4 hari lalu

Incar Talenta Muda Indonesia, Hyundai Rangkul UI dan ITB

Nasional
20 hari lalu

Riwayat Pendidikan Adwin Haryo Indrawan Sumartono, Anak Sri Mulyani yang Lulus Jadi Dokter Spesialis

Nasional
20 hari lalu

Sosok Anak Retno Marsudi yang Wisuda Bareng Anak Sri Mulyani di FK UI

Nasional
22 hari lalu

Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira setelah Tak Lagi Jadi Menkeu: Alhamdulillah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal