"Ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun," jelas dia.
Dalam kasus ini, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada dua prajurit Kopassus yakni Serka N dan Kolda H yang juga terlibat dan sudah diamankan Pomdam Jaya.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG.
Diketahui, MIP ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) lalu. Korban tewas setelah diculik para pelaku di salah satu pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).
Dalam rekaman CCTV berdurasi 38 detik, korban disekap sejumlah orang. Dia lantas dimasukkan ke dalam mobil berwarna putih.
Semula, korban tampak hendak masuk ke dalam mobil berwarna hitam miliknya.
Mendadak, sejumlah orang keluar dari dalam mobil berwarna putih yang terparkir persis di samping mobil korban. Korban lantas disekap sejumlah orang yang keluar dari dalam mobil putih itu.