JAKARTA, vozpublica.id - Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus penculikan kepala kantor cabang pembantu (KCP) bank BUMN berinisial MIP (37). Mereka tak dijerat dengan pasal pembunuhan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan alasannya.
“Terkait masalah dikenakan (pasal) 340 karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Wira kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Dia menjelaskan para pelaku mengaku tidak berniat membunuh korban. Para tersangka menculik dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.