Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Kenapa?

Riyan Rizki Roshali
Penampakan sebagian tersangka penculikan kacab Bank BUMN. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, vozpublica.id - Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus penculikan kepala kantor cabang pembantu (KCP) bank BUMN berinisial MIP (37). Mereka tak dijerat dengan pasal pembunuhan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan alasannya.

“Terkait masalah dikenakan (pasal) 340 karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Wira kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Dia menjelaskan para pelaku mengaku tidak berniat membunuh korban. Para tersangka menculik dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kacab Bank BUMN Diculik sebelum Tewas Dibunuh

Nasional
16 hari lalu

Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Niat Kuras Rekening Dormant, Dari Mana Infonya?

Nasional
16 hari lalu

Ini Tampang Pelaku Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih yang Masih Buron

Nasional
16 hari lalu

Kopda FH Diduga Terima Uang Rp95 Juta untuk Tim Penculik Kacab Bank BUMN

Nasional
16 hari lalu

Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih Jadi Korban Acak Penculikan-Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal