Terdakwa Kasus Beking Situs Judol Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Ari Sandita Murti
Sidang kasus beking judol Komdigi. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komdigi), Rabu (23/7/2025). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Insya Allah hari ini," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Santoso kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Adapun terdapat empat klaster terdakwa dalam kasus tersebut. Pertama, klaster koordinator dengan tersangka Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kedua, klaster mantan pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Ketiga, klaster agen Situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keempat, klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Sidang Tuntutan Terdakwa Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda

Shorts
3 bulan lalu

Mahfud MD Soal Budi Arie di Kasus Judol Secara Hukum Sangat Layak Jadi Terdakwa

Nasional
3 bulan lalu

Mahfud MD: Budi Arie Bisa Dianggap Aktor Intelektual Kasus Beking Judol, Layak Jadi Terdakwa

Nasional
4 bulan lalu

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal