JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komdigi), Rabu (23/7/2025). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Insya Allah hari ini," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Eko Budi Santoso kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Adapun terdapat empat klaster terdakwa dalam kasus tersebut. Pertama, klaster koordinator dengan tersangka Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kedua, klaster mantan pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Ketiga, klaster agen Situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keempat, klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.