TB Hasanuddin Sebut Wacana Pemakzulan Presiden Dapat Diakomodir Lewat Hak Angket

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana tapi bisa dilakukan DPR. (Foto: Antara).

JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons wacana masyarakat sipil berkaitan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia mengaku wacana itu dapat diakomodir lewat hak angket DPR RI.

Wacana pemakzulan tersebut disampaikan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) serta sejumlah organisasi mahasiswa di tanah air.

"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).

Hasanuddin menjelaskan, terdapat lima partai politik yang dalam Pemilu 2024 ini merasa dicurangi pada Pemilu 2024 yakni PDI Perjuangan yang memiliki 128 kursi di DPR, Partai Persatuan Pembangunan 19 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi dan PKS 50. Menurutnya, jika ditotal capaian kursi di parlemen ini berjumlah 314 suara.

Sedangkan partai koalisi pro Jokowi di antaranya Gerindra 78 kursi, Partai Golkar  85 kursi, PAN 44 kursi dan Demokrat 54 kursi yang jumlahnya 261 suara.

"Jumlah anggota DPR saat ini 575 orang. Bisa dikatakan dengan situasi politik saat ini, ada 314 suara di DPR yang ingin Jokowi dimakzulkan dan hanya 261 suara pro Jokowi. Bila merujuk UU 17 tahun 2014, di mana keputusan yang diambil harus lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir, maka 314 suara sudah sangat mencukupi," ujarnya.

Menurutnya terdapat tiga alasan Presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan yakni melakukan pelanggaran hukum atau pidana, perbuatan tercela dan tak mampu lagi menjadi presiden. Dalam hal ini, dugaan Jokowi cawe-cawe dalam pemilu dapat dikatakan perbuatan pidana atau tercela.

"Bisa juga pelanggaran presiden terakumulasi lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan itu, dan cawe-cawe pemilu itu dapat dikatakan perbuatan tercela atau pidana," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi, DPR Tuntut Penjelasan

Buletin
1 bulan lalu

Di Tengah Isu Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Muncul di Acara Pramuka 

Nasional
2 bulan lalu

Dasco soal Pembentukan Pansus Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo: Sudah On the Track

Nasional
2 bulan lalu

Ratas Sikapi Demo Bupati Pati Rusuh, Gubernur Jateng: Hormati Hak Angket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal