JAKARTA, vozpublica.id - Seorang warga sekaligus konsumen SPBU Shell, Tati Suryati mengajukan gugatan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta. Tidak hanya itu, PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia turut digugat.
Sebagai pihak tergugat I yaitu Menteri ESDM, sementara Pertamina sebagai tergugat II, dan Shell Indonesia sebagai tergugat III.
Adapun, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman menyampaikan bahwa kliennya rutin mengisi BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 setiap dua minggu sekali melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BSD 1 atau BSD 2.
Selain kualitas BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98, pelayanan di SPBU BSD 1 dan BSD 2 juga lebih baik.