Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator

Jonathan Simanjuntak
Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming masuk tahap mediasi. (Foto: vozpublica.id/Jonathan)

JAKARTA, vozpublica.id - Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka dilanjut ke tahap mediasi. Adapun Sunoto ditunjuk sebagai Hakim Mediator terkait perkara ini.

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata. Ia menjelaskan upaya mediasi dilakukan sebelum masuk proses pembuktian.

"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Budi di dalam ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dalam sidang yang sama, baik penggugat maupun tergugat menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. Adapun, Sunoto ditunjuk menjadi hakim mediator dalam tahap mediasi.

"Baik ya, kami menunjuk bapak Sunoto SH, MH untuk menjadi mediator pada perkara ini," lanjut Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mediasi Ditunda, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Ogah Damai

Nasional
2 hari lalu

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Nasional
4 hari lalu

Mengejutkan! WNI di Australia Ungkap Gibran Akui Tak Tamat Studi di Insearch Sydney

Nasional
8 hari lalu

Roy Suryo Datangi Kemendikdasmen, Pertanyakan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal