JAKARTA, vozpublica.id - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD mulai mengusut dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Mahfud mengatakan Satgas akan memilah-milah pengusutan yang diprioritaskan terlebih dahulu.
"Mulai saat ini segera memilah-memilah kasus mana yang akan didahulukan dan bagaimana caranya sehingga semua nanti mudah-mudahan akan sangat produktif sampai akhir 2023 ini," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
"Minimal nanti dari tenaga ahli nanti akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat dari kasus yang sedang ditangani," sambungnya.
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menjelaskan, dari keseluruhan transaksi janggal itu, Satgas memprioritaskan pengusutan transaksi Rp189 triliun yang sebelumnya dibahas di DPR.
“Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang Rp189 triliun. Ini kan sudah menjadi perbincangan publik,” kata Sugeng.