KPK Tak Ikut Satgas TPPU, Mahfud MD: Mereka Tetap Menindaklanjuti Sesuai Kewenangan

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan TPPU guna menguak dana janggal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. (Foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Menko Polhukam Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menguak dana janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut dalam satgas.

Mahfud mengungkapkan sejumlah pihak eksternal bakal terlibat dalam satgas tersebut. 

"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Namun Mahfud menjelaskan dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri agar tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.

"Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli Bahuri (Ketua KPK). Mereka akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU)," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Respons Klaim Nikita Mirzani: Belum Ada Panggilan terkait Laporan Dugaan Suap

Nasional
2 hari lalu

Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

Nasional
2 hari lalu

Gus Irfan Jamin Kuota Haji 2026 Dibagi 92 Persen Reguler-8 Persen Khusus

Seleb
2 hari lalu

Kaget! Outer Batik Nikita Mirzani Ini Ternyata Rancangan Anne Avantie 7 Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal