JAKARTA, vozpublica.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan alasannya.
Menurut Bob, DPR masih perlu mengkaji muatan materi dalam RUU Perampasan Aset tersebut. RUU ini nantinya dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah.
“Jadi (RUU Perampasan Aset) masuk pertimbangan dari long list yang diajukan oleh pemerintah itu,” kata Bob di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Bob menegaskan, langkah ini dilakukan bukan karena DPR tidak serius menggodok aturan pemiskinan koruptor. Dia mengklaim, DPR hanya menunda untuk mendalami draf RUU.