RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Kata Baleg DPR

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan alasannya.

Menurut Bob, DPR masih perlu mengkaji muatan materi dalam RUU Perampasan Aset tersebut. RUU ini nantinya dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah.

“Jadi (RUU Perampasan Aset) masuk pertimbangan dari long list yang diajukan oleh pemerintah itu,” kata Bob di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Bob menegaskan, langkah ini dilakukan bukan karena DPR tidak serius menggodok aturan pemiskinan koruptor. Dia mengklaim, DPR hanya menunda untuk mendalami draf RUU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
16 menit lalu

Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Skala Besar, Jaga Jakarta Tetap Aman

Nasional
41 menit lalu

Prabowo Bertemu Jokowi di Kertanegara, Bahas Apa?

Nasional
49 menit lalu

TNI Gelar Doa Lintas Agama jelang Puncak HUT ke-80, Dihadiri Ribuan Orang

Nasional
1 jam lalu

Jokowi Beri Arahan ke Elite PSI saat Pertemuan di Bali, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal