UU DKJ Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Tujuannya Bangun Jakarta Lebih Cepat dan Maju

Achmad Al Fiqri
Cagub Jakarta Ridwan Kamil (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil menghormati langkah DPR yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan di sidang paripurna, Selasa (19/11/2024).

"Ya, itu kesepakatan bangsa, jadi kita hormati saja," kata Bang Emil di Kantor DPP Gibran Center, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Mantan Gubernur Jawa Barat ini memastikan bakal menaati seluruh asas hukum yang terkandung di UU DKJ tersebut.

Bang Emil meyakini, UU ini memiliki tujuan baik untuk membangun Jakarta menjadi lebih sejahtera.

"Semua aturan pasti tujuannya untuk membangun Jakarta menjadi lebih cepat, lebih maju, dan lebih sejahtera," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 menit lalu

Sidang Praperadilan, Kubu Nadiem Makarim Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
37 menit lalu

Bertemu 1 Jam, Ini Isi Pembicaraan Pramono dan Purbaya di Balai Kota Jakarta

Nasional
51 menit lalu

Prabowo Ungkap Temuan Logam Tanah Jarang di Tambang Ilegal Babel, Nilainya Rp128 Triliun

Nasional
1 jam lalu

Saat Purbaya Pagi-Pagi Datangi Balai Kota Jakarta, Diacungi Jempol oleh Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal