JAKARTA, vozpublica.id - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang rumah milik terpidana kasus penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan di Soreang Bandung. Menariknya, rumah tersebut laku senilai Rp3,5 miliar.
Pelelangan itu dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Dalam Perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," ucapnya dalam keterangan resminya dikutip Kamis (3/7/2025).
Harli mengatakan adapun objek lelang yang berhasil dilelang, yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama.
Sementara, lelang barang tersebut dilakukan dengan mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id.
"Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang," ucap dia.