Rudy Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Minta Status Tersangka Digugurkan

Binti Mufarida
Rizky Ikhwal
Sidang praperadilan Rudy Tanoesoedibjo melawan KPK di PN Jaksel, Senin (15/9/2025). (Foto: Rizky Ikhwal)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Kuasa hukum Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Sitohang, meminta status tersangka kliennya digugurkan. Sebab, dia menilai KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka di luar prosedur karena tidak memeriksa yang bersangkutan terlebih dulu.

"Penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan etika prosedur, tentunya menabrak KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ricky di PN Jaksel, Senin (15/9/2025).

Dia mengatakan, penyidik KPK seharusnya memberikan kesempatan kepada Rudy Tanoesoedibjo untuk memberikan argumentasi terhadap dugaan pidana yang disangkakan. Sehingga, dia menilai penetapan tersangka tersebut cacat formil.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

KPK Terima Pengembalian Uang Ustaz Khalid Basalamah terkait Kasus Kuota Haji

Nasional
14 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Lulusan Mana? Dai Kondang yang Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji 2024 ke KPK

Sulsel
14 hari lalu

Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji ke KPK, Segini Jumlahnya

Nasional
14 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal