Respons Komisi II DPR usai MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi pemilu. (Foto: Istimewa)

"(Amandemen UUD 1944) jalan untuk melakukan penataan secara komprehensif dan konstitusional. Berbeda dengan yang dilakukan oleh MK selama ini yang sifatnya kasuistik dan parsial. Apalagi pendapat MK sendiri juga sering berubah ubah," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan presiden-wakil presiden digelar secara berbarengan.

Sementara pemilihan daerah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Perludem soal MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Parpol Bisa Jaring Kader Terbaik

Nasional
3 bulan lalu

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bagaimana dengan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD?

Nasional
3 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Wajib Segera Revisi UU Pemilu

Nasional
3 bulan lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wamendagri: Kita Pelajari Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal