Respons Kejagung soal Hotman Paris Minta Gelar Perkara Nadiem di Istana

Jonathan Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang meminta gelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilakukan di Istana. Apa kata Kejagung?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait permintaan itu. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan," kata Anang saat dimintai keterangan, Sabtu (6/9/2025).

Dia meminta agar perkara yang menjerat Nadiem itu berjalan sesuai ketentuan yang ada. Dia menekankan Kejagung menghormati asas praduga tidak bersalah.

"Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," tutur dia.

Anang pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang tengah diusut penyidik Kejagung. Menurutnya, penyidik akan mengungkap semua fakta hukum, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

JPPI: Kasus Nadiem Cermin Gurita Korupsi di Sektor Pendidikan

Video
28 hari lalu

Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Buka Suara terkait Kasus Nadiem Makarim

Nasional
28 hari lalu

Profil Nadiem Makarim: dari Pendiri Gojek hingga Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Nasional
28 hari lalu

Mahfud Ingatkan Kejagung Hati-hati Sebut Jabatan Nadiem Mendikbudristek, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal