SUMEDANG, vozpublica.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi munculnya isu pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditawarkan dalam situs jual beli pulau internasional. Ada dua pulau di Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) yang dijual lewat situs asing.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan, secara hukum tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh pihak pribadi.
“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujarnya di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, pulau-pulau di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proporsi kepemilikan.
“Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” ujar Bima.
Dia menambahkan, pemerintah akan melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang perlu dijaga, termasuk aspek regulasi dan kepemilikannya.
“Pada intinya kita akan menginventarisasi wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga baik regulasinya maupun status kepemilikannya,” ucapnya.