JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan tuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution, Rabu (16/7/2025). Perkara ini sebelumnya dilaporkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam sidang itu, Razman sempat kena tegur oleh hakim gegara main handphone saat pembacaan tuntutan. Razman tampak membuka gawainya ketika jaksa tengah membacakan pasal-pasal.
Hakim seketika meminta Jaksa Penuntut Umum berhenti sejenak karena melihat Razman sedang bermain HP.
"Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel)," kata ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan.
Razman mengaku dia sebenarnya sedang mencatat tuntutan jaksa dengan ponselnya. Namun menurut hakim, hal tersebut bukanlah tugas Razman.
"Mencatat, Yang Mulia," jawab Razman.