Asri Purwanti menjelaskan, NIM yang digunakan ZM diduga milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW. Kepastian itu diperoleh setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.
"Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain. Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang dan mendapat jawaban, yang mana yang bersangkutan pindahan dari UMS, lalu kuliah di Unsa. Setelah itu kami cek ke UMS tahun 2020, apa benar oknum ini pernah kuliah di sana, ternyata itu NIM orang lain bernama AW, yang notabene mahasiswa tersebut tidak berlangsung kuliah disebut, dan NIM-nya dipakai tanpa izin," ujar Asri.
Dalam laporannya, Asri menduga ZM melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen. Sebab, terlapor diduga menggunakan NIM orang lain tanpa izin.
Asri berharap, terlapor segera diperiksa oleh pihak kepolisian, karena statusnya sudah menjadi tersangka. Selanjutnya, dia meminta perkara tersebut segera disidangkan di PN Sukoharjo.
"Harapan saya segera ada pemeriksaan tersangka, karena (ancaman hukuman) pasalnya di atas lima tahun, segera ditahan agar tidak ada korban yang lain. Karena oknum ini menggunakan gelar SH menjadi pengacara," kata Asri.