JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lebih ditekankan untuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke hingga klub malam. Dia mewajibkan di tempat-tempat itu harus ada ruangan khusus merokok atau smoking area.
"Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, mau klub, mau apa pun, nggak boleh di tempat umum itu orang merokok, di tempat itu orang merokok. Tetapi, semuanya harus menyiapkan tempat untuk boleh orang merokok. Jadi harus ada tempat tertutup supaya tidak tercampur," ujar Pramono di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).
"Jadi misalnya kamu karaoke, kamu nggak boleh merokok lagi di tempat karaoke, tetapi kalau mau merokok keluar ruangan, ada ruangan khusus untuk merokok, nah itulah yang diatur, jadi bukan seperti yang kamu bayangkan," imbuhnya.
Pramono menegaskan, Raperda KTR saat ini belum disahkan. Raperda KTR masih dalam tahap pembahasan dengan legislatif dalam hal ini Pansus KTR DPRD DKI Jakarta.
"Jadi perda tentang rokok, pengaturan rokok itu kan belum ditandatangani, kalau belum ditandatangani apa yang digunakan untuk mengatur itu? Jadi perdanya ditandatangani dulu, diselesaikan, saya sudah bertemu dengan pimpinan perda rokok dan juga pimpinan seluruh badan di DPRD yang mempersiapkan untuk perda-perda tersebut," ujarnya.