Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon 50 persen Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi industri padat karya hingga Januari 2026. (Foto: Sekretaris Presiden)

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon 50 persen Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh di industri padat karya hingga Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

"Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," tulis beleid pada pasal 10A dikutip, Kamis (18/9/2025).

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan, perusahaan industri padat karya tertentu tetap wajib melunasi iuran JKK paling lambat 30 Juni 2026. Jika pembayaran melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian.

Lalu, ketentuan keterlambatan pembayaran luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

"Apabila pembayaran luran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar luran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," lanjut diatur dalam Pasal 11 Nomor 3.

Sektor-Sektor yang Dapat Diskon

Sementara itu, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan bahwa tidak semua sektor mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM hanya diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya. Sektor ini meliputi industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya. 

Berikut adalah beberapa sektor padat karya yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini:

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT): Sektor ini mencakup pembuatan pakaian, kain, dan berbagai produk tekstil lainnya yang membutuhkan banyak pekerja untuk proses produksi.

Industri Alas Kaki: Perusahaan yang memproduksi sepatu dan sandal, baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor, juga termasuk dalam kategori ini.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Jabar
19 hari lalu

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 via Kemnaker, Simak Linknya

Nasional
17 menit lalu

Deretan Alutsista Baru yang Meriahkan HUT ke-80 TNI di Monas, Berikut Daftarnya

Nasional
2 jam lalu

1.047 Alutsista Siap Unjuk Gigi saat HUT ke-80 TNI di Monas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal