JAKARTA, vozpublica.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan hasil temuan analisis pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana mencapai Rp1,15 triliun.
"Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Ivan menambahkan, angka tersebut merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Mayoritas, kata dia, rekening itu sudah menganggur di atas lima tahun.
"Lalu, mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun. Dormantnya itu di atas 5 tahun," kata dia.
Dia membeberkan, jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan usai dilakukan pemblokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp2,96 triliun menjadi Rp1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2015.
Sementara itu, pihaknya juga mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi yang menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp540,6 miliar dari total 517 rekening.