JAKARTA, vozpublica.id - Polri akan gelar perkara kasus kematian Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (2/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Affan.
"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Ia mengatakan gelar perkara itu nantinya juga akan dihadiri oleh pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Sementara dari internal juga akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes Polri.
"Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa," tutup Agus.