JAKARTA, vozpublica.id - Polda Metro Jaya kembali menangguhkan satu mahasiswa yang menjadi tersangka demo ricuh di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu hari ini, Jumat (30/5/2025). Dengan begitu, seluruh mahasiswa atau 16 orang yang ditetapkan tersangka telah dipulangkan.
“Iya, ditangguhkan, diizinkan pulang hari ini. Tadi saya sudah tanya penyidik hari ini ditangguhkan,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Dia menambahkan, mahasiswa tersangka yang ditangguhkan penahannya berinisial MAA.
“Iya benar MAA,” tuturnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya juga sudah menangguhkan 15 mahasiswa tersangka demo di depan Balai Kota Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mulanya peserta demo melakukan aksi unjuk rasa tepat di depan pintu masuk kantor Balai Kota DKI Jakarta. Tetapi, beberapa peserta aksi memaksa masuk ke kantor Balai Kota melalui akses pintu keluar.
“Kemudian sekitar pukul 16.38 WIB ini massa aksi melakukan pendobrakan pintu keluar Balai Kota dan memaksa masuk ke dalam kantor Balai Kota. Padahal, lokasi aksi unjuk rasa sudah disiapkan di tempat pintu masuk, tapi mereka memaksa,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).