JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mewajibkan seluruh perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja yang dibuka kepada pemerintah mulai 2026. Pelaporan akan disampaikan melalui kanal Karirhub di platform SIAPkerja Kemnaker.
Kepala Pusat Pasar Kerja, Surya Lukita Warman menuturkan, upaya ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Melalui aturan tersebut, seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja.
"Sekarang masih kita imbau, mengingatkan bahwa ini (WLLP) wajib. Tahun depan kita akan mulai ini, istilahnya mulai memaksa lah," ujar Surya dalam acara media briefing di Kantor Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dia menambahkan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pemberian sanksi administratif.
"Sanksi ada, kita beri sanksi administratif, contohnya kalau perusahaan mau mengurus izin apa misalnya, silakan penuhi dulu kewajibannya," kata dia.