"Sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara. Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan," katanya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan membekukan penggunaan strobo dan sirene berbunyi 'tot tot wuk wuk' untuk kendaraan pengawalan (patwal). Pihaknya juga telah menghentikan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan yang mengawalnya, khususnya di saat lalu lintas padat.
“Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalin) padat, ini kita evaluasi biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).