JAKARTA, vozpublica.id - Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah (cakada). Dia menilai, putusan itu berkedudukan lebih tinggi dari Undang-undang (UU) Pilkada.
Sebab, putusan MK berisi penafsiran konstitusi. "UU-nya (pilkada) kan sudah diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir konstitusi, konstitusi lebih tinggi dari UU," ujar Feri saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Oleh karena itu, dia mendesak KPU mematuhi putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran cakada meski secara teknis UU Pilkada belum diubah oleh DPR.
"KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU dan putusan MK, ya patuhi putusan MK," ujar Feri.
Dia menyebut KPU bisa mengabaikan UU Pilkada bila RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab, menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU bukan malah memperburuk aturan.
"Wajib diabaikan, karena putusan MK untuk memperbaiki UU bukan sebaliknya dan KPU wajib mematuhi putusan MK," tuturnya.