JAKARTA, vozpublica.id - PDIP bakal mengumumkan 169 calon kepala daerah (cakada) yang diusung pada Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024). Pengumuman para paslon berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan pilkada.
"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).
"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," imbuhnya.
Hasto tak menjelaskan apakah bakal calon yang akan dimumkan termasuk untuk Pilgub Jakarta. Dia mengisyaratkan cakada yang diumumkan nanti akan berlandaskan putusan MK tersebut.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang kemarin dibacakan," tuturnya.
Menurut dia, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU terkait Pilkada 2024. Termasuk putusan MK nomor 70 yang mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri.