"Pada situasi seperti itu dalam golden rule tata kelola pangan maka menjadi suatu kewajiban harmonisasi antara pemerintah dan swasta harus diluruskan, saling curiga dan konflik antara pemerintah dan swasta harus betul-betul dikurangi dalam kondisi seperti sekarang ini. Supaya tata kelola pangan ini menjadi membaik," tutur dia.