BANYUWANGI, vozpublica.id – Tersangka kasus judi online, Joko Suyoto, ayah penyanyi cilik asal Banyuwangi mengaku hanya kecanduan judol awalnya sekadar untuk mengisi waktu luang saat menjaga toko kelontong. Joko kini pun harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Banyuwangi.
"Yang bersangkutan mengakui untuk mengisi waktu luang, sementara yang bersangkutan juga mempunyai toko kelontong, untuk mengisi waktu luang, mengisi waktu dengan bermain judi online," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan, hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Joko sering berjudi ketika menjaga toko kelontongnya. Pengakuan Joko, kata dia, tersangka kecanduan judi online dari situs mahjong beberapa bulan terakhir.
Judi itu dimainkan sambil menjaga toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Namun sejauh ini belum diketahui jumlah nominal yang telah dihabiskan untuk top up judi online itu.
"Masih kami dalami di dalam alat komunikasi yang bersangkutan, terkait berapa menaruh biaya atau top up ke dalam situs judi online tersebut," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota ini.