SURABAYA, vozpublica.id - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku kaget karena informasi tersebut justru pertama kali muncul di media sebelum diberitahukan ke pihaknya.
“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu,” kata Dipa, Selasa (8/7/2025).
Menurut Dipa, penetapan ini sangat janggal. Sebab, kliennya tidak pernah menjadi pihak terlapor dalam laporan awal yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Dalam laporan itu, hanya nama Nany Wijaya (NW), mantan Direktur Jawa Pos, yang disebut.
“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” lanjutnya.