SURABAYA, vozpublica.id - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku kaget mantan Menteri BUMN itu ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Selain Dahlan, korps Bhayangkara itu juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) sebagai tersangka.
“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Dia menjelaskan, kliennya sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan juga kooperatif ketika menjalani pemeriksaan, bahkan hingga tengah malam.
“Andaikata betul klien kami jadi tersangka, aneh juga. Karena pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW,” ujarnya.
Dipa menjelaskan, sebelumnya telah meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan.
Diketahui, mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” katanya.
Dia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini juga merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.