JAKARTA, vozpublica.id - Pencairan BSU tahap 2 menjadi topik hangat di kalangan pekerja Indonesia pada pertengahan tahun 2025. Banyak buruh dan karyawan menantikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 yang akan segera cair sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan rendah.
Berikut pembahasan pencairan BSU tahap 2 yang dilansir vozpublica.id dari berbagai sumber pada Senin (30/6/2025):
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai kompensasi atas tekanan ekonomi, terutama bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pencairan BSU Tahap 2 tahun 2025 merupakan lanjutan dari tahap pertama, di mana dana bantuan diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan total nominal Rp600.000 per penerima.
Pencairan BSU Tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai awal Juli hingga pekan kedua Juli 2025. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan mendapatkan dana pada hari yang sama. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi serta validasi data calon penerima sebelum dana disalurkan ke rekening masing-masing pekerja.
Rangkuman jadwal pencairan:
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU Tahap 2. Pemerintah menetapkan syarat ketat agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat utama penerima BSU Tahap 2 tahun 2025:
Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Data penerima diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan divalidasi oleh Kemnaker sebelum pencairan.
Agar tidak ketinggalan pencairan BSU Tahap 2, pekerja disarankan untuk secara rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik ‘Lanjutkan’ untuk melihat status verifikasi