JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan deregulasi atau relaksasi aturan impor untuk 10 jenis komoditas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga menuturkan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha serta meningkatkan daya saing nasional di tengah dinamika global.
"Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan hal unpredictable terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian dunia di global," ujar Airlangga dalam konferensi pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Airlangga menambahkan, deregulasi ini merupakan langkah strategis yang dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik dan meningkatkan ketahanan ekonomi di kawasan, khususnya di ASEAN.
"Oleh karena itu, beberapa hal menjadi catatan, yaitu pertama untuk pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Kemudian yang kedua, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk," tuturnya.
Kemudian, Airlangga menegaskan sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada.
"Tentunya sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada, dan dalam hal yang sama, kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.