Pelaku Perdagangan Gading Gajah Jualan via TikTok dan Facebook

Ari Sandita Murti
Bareskrim ciduk pelaku perdagangan gading gajah yang dibentuk pipa hingga patung pada Senin (26/5/2025) (foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menciduk 4 orang tersangka inisial IR (55), ST alias IF (53), SS (46), dan JF (44) dalam kasus dugaan perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Polisi mengungkap, tersangka menjajakan barang secara online lewat TikTok dan Facebook.

"Modusnya, tersangka IR dan ST kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh, pipa rokok terbuat dari gading gajah dilindungi menggunakan media elektronik handphone di medsos, Tiktok dengan akun miliknya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin pada wartawan, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, IR membeli bahan dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok dan gading gajah utuh berbagai ukuran. Kemudian, IR memasarkannya secara live streaming di akun Tiktok miliknya dengan harga bervariasi dan mengirimkannya dengan paket ke jasa ekspedisi.

"Lalu, tersangka SS modusnya menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok terbuat dari gading gajah dilindungi melalui media elektronik handphone melalui medsos facebook menggunakan akun miliknya," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BGN: Dapur MBG Polri Punya Alat Rapid Test, Bisa Cegah Keracunan

Nasional
2 hari lalu

Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Hilang di Situs Red Notice, Polri Buka Suara

Nasional
3 hari lalu

Selamat Ginting: Tim Transformasi Reformasi Polri Bentuk Perlawanan ke Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Dharma Pongrekun Soroti Sistem Hukum Rusak: Akhirnya Polri yang Jadi Keset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal