JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menciduk 4 orang tersangka inisial IR (55), ST alias IF (53), SS (46), dan JF (44) dalam kasus dugaan perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Polisi mengungkap, tersangka menjajakan barang secara online lewat TikTok dan Facebook.
"Modusnya, tersangka IR dan ST kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh, pipa rokok terbuat dari gading gajah dilindungi menggunakan media elektronik handphone di medsos, Tiktok dengan akun miliknya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin pada wartawan, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, IR membeli bahan dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok dan gading gajah utuh berbagai ukuran. Kemudian, IR memasarkannya secara live streaming di akun Tiktok miliknya dengan harga bervariasi dan mengirimkannya dengan paket ke jasa ekspedisi.
"Lalu, tersangka SS modusnya menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok terbuat dari gading gajah dilindungi melalui media elektronik handphone melalui medsos facebook menggunakan akun miliknya," katanya.