JAKARTA, vozpublica.id - Partai NasDem mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Bahkan, NasDem mengusulkan keppres yang memindahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di IKN segera diterbitkan.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai segala sesuatu di IKN harus sesuai dengan undang-undang (UU). Menurutnya, aturan dalam UU harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Dia mengingatkan UU IKN telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Dalam beleid itu, diatur persiapan sarana dan infrastruktur di IKN membutuhkan waktu 15 tahun.
"Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua. Karena apa? Kalau dipercepat akan mengorbankan anggaran prioritas. Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan," tutur dia.
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan dua arah kebijakan alternatif yang realistis. Pertama, jika IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara maka keppres yang mengatur pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN harus segera diterbitkan.