Pakar Hukum Bivitri Sebut jika Putusan MK Tak Dijalankan Pilkada 2024 Inkonstitusional

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti (tangkapan layar)


Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan gugatan mengenai aturan pada Undang-undang Pilkada yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Penurunan ambang batas partai dalam mencalonkan kepala daerah diputuskan MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Pada aturan baru ini, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD di daerah terkait.

Dengan putusan MK, ambang batas pengajuan paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak berubah dari 20 persen menjadi mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

BGN Ungkap Perpres Tata Kelola MBG Rampung Pekan Ini, Atur Koordinasi Kementerian-Pemda

Nasional
51 menit lalu

Prabowo Tinjau Gladi Bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Disambut Hangat Masyarakat

Nasional
1 jam lalu

Puncak HUT ke-80 TNI di Monas 5 Oktober Terbuka untuk Umum, Ada Pesta Rakyat Gratis

Nasional
2 jam lalu

Kementerian ESDM: Padahal di Amerika BBM Shell Juga Sudah Pakai Etanol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal