"Toko-toko bisa memutar lagu, apalagi warung dan usaha-usaha mikro dan kecil ya semua bisa bergairah. Musik itu pada dasarnya adalah sesuatu yang menggembirakan, jangan malah jadi sebaliknya," ujar dia.
"Dan sekali lagi bahwa masyarakat juga sebenarnya punya hak untuk menikmati satu hasil seni tapi dengan imbalan yang cukup bagi si pencipta, bagi yang pemilik hak. Itu yang harus kita buat," lanjutnya.
Seperti diketahui, isu royalti musik dan sikap pelaku usaha sedang menjadi perhatian publik menyusul adanya aturan atau kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran. Isu ini kembali mencuat setelah adanya penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Karena khawatir harus membayar royalti, banyak pemilik usaha kafe memilih menyiasati aturan ini dengan tidak memutar lagu, atau menggantinya dengan suara alam dan kicauan burung.